Kalbar.Xpost.co.id ,Pontianak, 2 April 2025 – Masyarakat di berbagai kabupaten di Kalimantan Barat semakin resah dengan maraknya perusahaan kelapa sawit yang diduga beroperasi di luar izin yang sah atau melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU). Tidak sedikit perusahaan yang merambah tanah masyarakat tanpa izin, memicu konflik agraria berkepanjangan. Sayangnya, meski telah lama berteriak, suara masyarakat pedesaan nyaris tidak terdengar oleh pejabat daerah. Lebih ironis lagi, banyak warga desa dan aparatur desa yang membela hak-hak rakyat justru menjadi korban kriminalisasi.
Perusahaan Sawit Ilegal dan Dampaknya
Menurut Herman Hofi Munawar, banyak perusahaan sawit di Kalbar yang memperluas perkebunan mereka ke kawasan hutan lindung, lahan masyarakat, dan tanah negara tanpa izin resmi. Akibatnya, terjadi deforestasi besar-besaran, kerusakan ekosistem, serta meningkatnya konflik dengan masyarakat adat dan petani lokal. Dampak lainnya yang semakin nyata adalah bencana ekologis seperti banjir yang semakin sering terjadi akibat berkurangnya hutan sebagai kawasan resapan air.
Selain dampak sosial dan lingkungan, dugaan potensi kerugian negara juga sangat besar. Perusahaan sawit yang beroperasi di luar HGU mengakibatkan pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya diperoleh dari penggunaan lahan resmi.
Tuntutan Tindakan Tegas dari Pemerintah Daerah
Persoalan ini hanya dapat diselesaikan oleh kepala daerah yang memiliki keberanian dan tidak terikat oleh kepentingan politik, terutama dari perusahaan sawit yang sering kali memiliki kontribusi besar dalam Pilkada dan Pemilu legislatif. Gubernur Kalbar, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, diharapkan memiliki keberanian ekstra untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan sawit yang melanggar aturan dan telah merugikan rakyat serta negara.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, di antaranya:
1. Audit Sertifikat HGU – Pemerintah harus melakukan audit terhadap seluruh izin perusahaan sawit untuk memastikan legalitasnya.
2. Penegakan Hukum yang Tegas – Pemda harus berani memberikan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
3. Tindakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) – APH diharapkan memiliki keberanian untuk menindak tegas perusahaan yang telah melanggar hukum, termasuk yang berpotensi melakukan tindak pidana.
4. Transparansi Data HGU – Pemerintah harus membuka data HGU perusahaan sawit agar masyarakat dapat mengetahui mana yang berizin dan mana yang ilegal.
Harapan terhadap Gubernur Kalimantan Barat
Gubernur Ria Norsan menghadapi tantangan besar dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, masyarakat Kalimantan Barat percaya bahwa beliau mampu bertindak tegas dalam menyelamatkan rakyat dan lingkungan dari perusahaan sawit ilegal.
Seluruh rakyat Kalimantan Barat kini menunggu langkah nyata dari Gubernur dan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini dengan serius dan tuntas.
Sumber : Herman Hofi Munawar
Publish : Peru
Social Header