Ketua LBHI-PERS Nasional Pusat Kalimantan-Barat RUSMAN HASPIAN SE,SH menyatakan secara tegas kepada beberapa awak media apabila ada
Laporan Warga ke pada aparat penegak Hukum Kepolisian dan tidak ditindak lanjuti maka aparat kepolisian atau persoil penerima laporan tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman jika laporan ke polisi diabaikan, dibekukan atau tidak ditindak lanjuti secara Prosedur tanpa alasan atau dalil yang sah.
Maka itu adalah pelanggaran sebagai Berikut, beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dikenakan ialah :
Sanksi Administratif berupa :
1. *Teguran*:
Polisi dapat diberikan teguran oleh atasan atau lembaga pengawasan.
2. *Penundaan kenaikan pangkat*:
Polisi dapat mengalami penundaan kenaikan pangkat karena tidak menjalankan tugas dengan baik.
3. *Pemberhentian sementara*:
Polisi dapat diberhentikan sementara dari jabatannya karena melakukan kesalahan.
Sanksi Pidana
1. *Pasal 423 KUHP*:
Tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara
2. *Pasal 433 KUHP*:
Tentang penghambatan proses peradilan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara.
Jika memiliki laporan yang diabaikan oleh polisi, maka pelapor dapat mengajukan komplain ke lembaga-lembaga tersebut dibawah ini untuk meminta penanganan lebih lanjut.
Lembaga Pengawas
1. *Propam Polri*: Lembaga pengawasan internal kepolisian yang dapat menangani kasus-kasus penyimpangan oleh polisi.
2. *Komisi Ombudsman Republik Indonesia*: Lembaga independen yang dapat menangani kasus-kasus mall administrasi, termasuk pengabaian laporan masyarakat oleh Institusi Kepolisian.
Ini banyak kita temui pada kasus delik aduan dan laporan warga yang mana banyak laporannya seperti beku dan berjalan ditempat untuk itu kami dalam hal ini menghimbau juga Hanya mengingatkan pada aparat penegakan hukum terkait institusi kepolisian hendaklah "Selalu Profesional dalam menindak lanjuti Aduan Laporan Warga Masyarakat.
Karena baik buruknya kinerja dan langkah profesional tergantung kepada kinerja handal dan profesional aparat penegakan Hukum (Kepolisian) pungkas orang no 1 di LBHI-PERS Pusat Provinsi
(T9 Kabut Borneo)
Social Header