Kalbar.Xpost.co.id ,Sambas - Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sektor Perkebunan mempunyai potensi yang besar dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah ditengah-tengah kondisi keuangan Daerah serta kebijakan effisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah , 30 April 2025.
Sayangnya, menurut Irwan Sudianto Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas, potensi besar dalam penerimaan BPHTB tersebut, belum diupayakan secara maksimal yang disebabkan masih luasnya lahan objek BPHTB belum mendapatkan Hak Guna Usaha.
Suhendri, SE, MH Kepala Dinas PPTSP Kabupaten Sambas ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp No. +62 813-4573-xxxx menjelaskan di Kabupaten Sambas sekarang ini terdapat 33 perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang mendapatkan Izin Usaha Perkebunan dengan jumlah areal yang disetujui 176.458 Ha.
Sementara yang sudah mendapatkan Hak Guna Usaha sejumlah 21 perusahaan dengan luas 81.255 Ha dan yang belum mendapatkan Hak Guna Usaha adalah 95.203 Ha, dan inilah sesungguhnya potensi besar penerimaan BPHTB tentunya ketika sudah mendapatkan Surat Keputusan HGU dari Kementerian ATR/BPN.
Beberapa waktu yang lalu LP-KPK telah mengingatkan dengan melakukan hearing dimana DPRD Kabupaten Sambas telah memberikan catatan serta rekomendasi untuk dilakukan oleh Bupati Sambas.
Lebih lanjut, menurut Irwan Sudianto menjelaskan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor. 20/2021 ditegaskan
"Setiap pemegang Izin/Perizinan Berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan dan/atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau Kawasan yang dikuasai".
Dimaksud dengan Kawasan Terlantar adalah kawasan non kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.
Lebih lanjut Suhendri, SE, MH menegaskan langkah-langkah teguran terhadap perusahaan yang belum mengajukan HGU sudah dilakukan, dan sesuai surat Kementerian ATR/BPN pengajuan HGU harus dilakukan paling lambat pada awal Desember 2024.
Sementara H. Rachmat Robby, SE,ME Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas sebagai OPD yang bertugas melakukan penerimaan Pajak yang disetor oleh Wajib Pajak, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp Nomor. +62 823-5325-xxxx menjelaskan penerimaan BPHTB sektor perkebunan pada TA. 2023 berjumlah Rp. 37,6 M dan TA. 2024 berjumlah Rp. 4,9 M.
Dalam proses persetujuan Hak Guna Usaha yang dimohon oleh perusahaan Perkebunan, Badan Keuangan Daerah tidak termasuk dalam Panitia B yang memberikan rekomendasi atas persetujuan penerbitan Hak Guna Usaha.
Menurut Irwan Sudianto, suatu angka yang sangat besar utk penerimaan Pendapatan Asli Daerah, jika dibandingkan dengan sumber-sumber Pajak ataupun Retribusi lainnya.
Oleh karena itu, optimalisasi upaya peningkatan BPHTB sektor perkebunan, sangat membantu Pendapatan Daerah untuk pembiayaan pembangunan.
Memang perlu waktu namun harus dimulai sejak sekarang
Lerry Kurniawan Figo, SH, MH Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas ketika diminta pandangannya terkait permasalahan ini, mengemukakan
"Bahwa potensi ini harus digali secara optimal, hal ini akan terkait dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan dan disisi yang lain masyarakat setempat akan mendapatkan manfaat sebagai peserta Plasma yang terwadahi dalam suatu Koperasi".
Lebih lanjut Lerry Kurniawan. Figo menegaskan,
"Pada gilirannya, pendapatan masyarakat akan meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sambas, yang lebih penting masyarakat setempat tidak menjadi penonton diwilayahnya sendiri" pungkasnya.
Publis : Peru
Social Header