Permasalahan perusakan hutan mangrove di Desa Kubu Kabupaten Kubu Raya hingga Viral di berbagi media nasional lokal maupun nasional yang dilakukan oleh oknum kades kubu dan sang pembeli lahan berinisial Ahong hingga saat ini belum ada tindakan tegas oleh APH Kalbar khususnya Polda Kalbar Dan Instansi terkait.
Hala ini menjadi pertanyaan publik dan masyarakat luas seolah olah APH di Kalbar dan jajaran Polda Kalbar tutup mata dan telinga hingga saat ini oknum kades dan pembeli Ahong masih bebas berkeliaran dengan leluasa, apakah mereka ada yang membekingi ucap seorang warga yang engan menyebutkan namanya pada awak media Rabu 30 April 2025 Wib.
Menurut warga siapa pun pelaku harusnya ditindak tegas sebab sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum sebab hutan mangrove adalah hutan yang di lindungi berdasarkan UU dan peraturan menteri kehutanan dan kelautan perikanan.
Jika emang oknum kades bersalah dan juga sang pembeli bersalah kenapa pihak APH diam dan tolong tujukan ke masyarakat luas khususnya masyarakat Desa Kubu Kecamatan Kubu Hukum tidak memilih siapa pun jika emang melanggar hukum Jagan hanya masyarakat kecil jika salah langsung di tangkap tampa kompromi ungkap sumber lagi.
Seorang pengamat lingkungan serta pemerhati pelestarian hutan mangrove melalui telpon WhatsApp di minta keterangan oleh awak media Dr .Ahmat Purwanto,.S.H.M.H yang juga seorang dosen di Universitas Pajajaran mengatakan siapapun pelaku perusak hutan mangrove jelas melanggar hukum dan siapapun yang mencoba menghalangi pelaku untuk di prose seharusnya ditindak tegas oleh penegak hukum sebab UU jelas sudah mengatur semua itu. Bukan penegak hukum harus nya bungkam jika emang mereka menjalankan aturan yang benar yang diamanati oleh negara dan UU tegasnya.
Sumber : Pengamat Maritim dan Pelestarian Hutan Mangrove Dr .Ahmat Purwanto,.S.H.M.H
Publis : Peru
Social Header