Kalbar.Xpost.co.id ,Jakarta, 14 April 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melaksanakan rangkaian penggeledahan pada Sabtu, 12 April 2025, pukul 12.00 WIB di tiga lokasi berbeda, yakni di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, diperoleh berbagai barang bukti yang mendukung proses penyidikan, antara lain:
Barang Bukti Disita:
Di rumah Tersangka MAN (Tegal):
40 lembar uang SGD 100
125 lembar uang USD 100
Di rumah Tersangka AR (Jakarta Timur):
10 lembar uang SGD 100
74 lembar uang SGD 50
3 unit mobil (1 Toyota Land Cruiser, 2 Land Rover)
21 unit sepeda motor
7 unit sepeda
Di rumah Sdr. AM (Jepara):
Uang senilai USD 36.000
1 unit mobil Toyota Fortuner
Dari kantor Tersangka MS:
Uang senilai SGD 4.700
Di rumah Sdr. ASB:
Uang tunai sebesar Rp616.230.000
Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi, termasuk beberapa hakim dan staf legal dari pihak swasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, terungkap adanya kesepakatan suap yang melibatkan pengacara, pejabat pengadilan, dan pihak swasta dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng agar diputus Onslag.
Tersangka AR (pengacara korporasi minyak goreng) dan Tersangka WG menyepakati penanganan perkara dengan putusan Onslag dengan imbalan Rp20 miliar.
Tersangka MAN, Wakil Ketua PN Jakpus saat itu, meminta nominal dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
Uang sebesar USD setara Rp60 miliar diserahkan bertahap oleh Tersangka AR kepada WG, lalu kepada MAN.
MAN menunjuk majelis hakim dan menyerahkan uang sebesar Rp22 miliar kepada tiga hakim: DJU, AL, dan ASB, agar perkara diatensi dan diputus sesuai harapan.
Putusan Onslag dijatuhkan pada tanggal 19 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yaitu:
1. ASB – Hakim Karier pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025
PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025
2. AM – Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025
PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025
3. DJU – Hakim Karier pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025
PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025
Pasal yang Disangkakan:
Para Tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan:
Ketiga Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan No. 25/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama ASB
Surat Perintah Penahanan No. 26/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama AM
Surat Perintah Penahanan No. 27/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama DJU
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Jakarta, 14 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum
Publis : Peru
Social Header