Breaking News

Pengamat Desak Copot Oknum Polisi dan Kades yang Diduga Lakukan Penggeledahan Ilegal di Sandai

Kalbar.Xpost.co.id ,
Pontianak, Kalimantan Barat -

Kasus dugaan intimidasi terhadap salah seorang warga Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memicu keprihatinan publik. Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa bersama oknum anggota Polsek Sandai terhadap rumah Pranto pada Kamis malam (3/4), sekitar pukul 23.00 WIB, dinilai telah melanggar hukum dan mencoreng citra aparat negara.

Menurut keterangan, penggeledahan dilakukan atas dasar laporan sepihak terkait dugaan pencurian oleh pemilik toko yang kemudian melapor ke perangkat desa. Tanpa bukti dan saksi yang cukup, Pranto dan keluarganya menjadi sasaran intimidasi. Ironisnya, tindakan tersebut juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis lima anak Pranto, yang masih berusia di bawah umur—yakni 1,5 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 15 tahun, dan 17 tahun.

Pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindakan yang dilakukan oknum perangkat desa dan aparat kepolisian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangan persnya kepada media pada Sabtu (5/4), ia menegaskan bahwa penggeledahan harus memenuhi prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan semena-mena.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan hanya sah jika dilakukan sesuai prosedur hukum yang ketat, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," tegas Dr. Herman.

Ia menambahkan, pelanggaran prosedur penggeledahan seperti yang terjadi di Sandai berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan atas perintah tertulis dari penyidik dan harus disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh petugas tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu secara melawan hukum.

"Penggeledahan pada tengah malam tanpa alasan darurat yang sah sangat berpotensi melanggar hukum, apalagi jika tidak dilengkapi izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai kejiwaan anak-anak dan keluarga yang menjadi korban," jelasnya.

Dr. Herman pun menyoroti aspek psikologis dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan intimidatif di waktu malam dapat meninggalkan trauma mendalam, khususnya bagi anak-anak, dan berpotensi memengaruhi perkembangan mental mereka dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, ia meminta Kapolres Ketapang dan Propam Polda Kalbar segera mengambil tindakan tegas terhadap aparat Polsek Sandai yang terlibat. Tak hanya itu, ia juga mendesak agar Bupati Ketapang segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Desa Istana beserta jajaran yang terlibat dalam tindakan intimidatif tersebut.

"Kepala desa bukanlah penegak hukum. Ia seharusnya menjadi pemimpin yang bijak dan pelayan masyarakat, bukan justru bertindak sewenang-wenang. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan," pungkas Dr. Herman.

kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat, terutama setelah viralnya pemberitaan di berbagai media Online.Masyarakat pun menanti respons tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan perlindungan bagi keluarga Pranto yang kini tengah mengalami tekanan psikologis akibat insiden tersebut.


Sumber : Dr.Herman Hofi Law (Pengamat Kebijakan Publik)
Editor/ Gugun
Publis : Peru
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id