Seorang oknum penyidik berinisial Halomoan Gultom di Polres Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, diduga bersikap arogan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial. Insiden tersebut terjadi saat pimpinan PT Media Krimsus News Elizarolase, melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani penyidik Polres Batu Bara.
Peristiwa yang dialami Elizarolase terjadi pada Selasa, 8 April 2025, di lingkungan Polres Batu Bara, saat pimpinan media tersebut hendak meminta penjelasan atas laporan polisi nomor: LP/B/482/XI/2024, yang dilayangkan oleh seorang pelapor bernama Harefa pada tanggal 23 November 2024. Dalam laporan itu, terlapor berinisial ALD diduga melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sayangnya, hingga saat ini, proses penyelidikan dinilai stagnan. Pihak pelapor menilai tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus tersebut, termasuk lambannya penetapan tersangka dan tindakan hukum terhadap terlapor. Atas dasar itulah, pimpinan PT Media Krimsus News Elizarolase hadir di Polres Batu Bara guna melakukan kontrol sosial dan mencari kejelasan informasi.
Namun, bukan jawaban yang diperoleh Elizarolase melainkan tindakan tidak menyenangkan dari salah satu penyidik yang justru mengusir pihak media. Tindakan itu memicu kekecewaan dan dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kami datang secara baik-baik untuk menanyakan tindak lanjut laporan masyarakat, namun yang kami terima justru tindakan pengusiran. Ini mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” ujar pimpinan PT Media Krimsus News Elizarolase
Terkait hal ini, berbagai pihak menuntut agar Kapolres Batu Bara, Kapolda Sumatera Utara, hingga Kapolri mengambil langkah tegas terhadap oknum penyidik tersebut. Tindakan mengusir awak media yang sedang melaksanakan fungsi kontrol sosial dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik dan dapat merusak citra institusi kepolisian.
Masyarakat dan insan pers berharap agar kasus KDRT yang dilaporkan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel, serta seluruh pihak yang berkaitan dapat menjunjung tinggi etika dan hukum dalam menjalankan tugas.
Sumber : Elizarolase CEO
Media Krimsus News
Social Header