Pontianak ,Kalbar.Xpost.co.id Dilansir dari ZONA Kalbar.id, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus menjadi ancaman serius di Kalimantan Barat. Selain merusak lingkungan, praktik ilegal ini juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik dari Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kurang serius dalam menangani persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap PETI mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Herman menyoroti praktik penampungan dan perdagangan emas hasil tambang ilegal yang berlangsung terang-terangan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI maupun pihak yang menampung hasil tambang ilegal.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
(Sumber: ZONA Kalbar.id)
Social Header