Kalbar.Xpost.co.id ,Polres Sanggau, Polda Kalbar - Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Hotel Semboja Indah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (13/4/2025) dini hari.
Tiga pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu dua hari oleh tim gabungan Polsek Kapuas dengan dukungan Polsek lainnya di wilayah hukum Polres Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif serta koordinasi antarsektor yang berjalan cepat dan efektif. Tim berhasil menangkap pelaku pertama di Kota Pontianak pada Senin malam (14/4).
“Pelaku pertama yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial I (20). Ia berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Tanjung Hili, Kecamatan Pontianak Timur. Setelah itu, pelaku kedua berinisial A (21) juga turut diamankan di lokasi yang sama tidak lama berselang,” ungkap AKP Fariz dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Meski kedua pelaku berhasil diamankan, barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi KB 6675 DAG milik korban tidak ditemukan bersama mereka.
Melalui pengembangan kasus, tim penyidik memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaan pelaku ketiga yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang hasil curian.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku ketiga berinisial TR (30) berada di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Kami segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Sosok untuk melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Penangkapan pelaku ketiga dilakukan pada Selasa dini hari (15/4) sekitar pukul 01.30 WIB di daerah Bunut Sembuat, Desa Pandan Sembuat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti utama berupa sepeda motor curian beserta dokumen kepemilikan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario dengan pelat nomor KB 6675 DAG, STNK, kunci motor, satu unit handphone merek Infinix milik pelaku I, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A06 milik pelaku TR,” jelas AKP Fariz.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian ini secara terstruktur dan membagi peran masing-masing.
Pelaku I dan A berperan dalam pengintaian serta eksekusi pencurian, sementara TR berperan sebagai penadah dan pengatur alur penyimpanan kendaraan hasil curian.
“Atas tindakan para pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp24.800.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Fariz menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak lain atau kemungkinan jaringan yang lebih besar dalam sindikat curanmor di wilayah Sanggau dan sekitarnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Peru)
Social Header