Sanggau,Jejaksanggau.com ,Polres Sanggau melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial ALMUNTAHA alias MUMUN, yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Penangkapan dilakukan di areal wisata Bendungan Merowi, Dusun Semayang, Desa Semayang, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, pada Minggu, 30 Maret 2025.
Kasus ini berawal pada Minggu, 02 Maret 2025, sekitar pukul 18.40 WIB, ketika korban meninggalkan rumahnya yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Dusun Beringin, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, untuk melaksanakan salat tarawih di Masjid Jami Sirajul Islam. Saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 20.30 WIB, ia mendapati lantai dapurnya telah terbuka sebanyak dua keping papan. Setelah mengecek ke lantai dua, korban menemukan kamarnya dalam keadaan berantakan dan uang tunai sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam telah hilang. Atas kejadian ini, korban segera melapor ke Polsek Beduai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, anggota Unit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau menerima informasi dari Unit Reskrim Polsek Beduai mengenai keberadaan pelaku di Dusun Semayang, Kecamatan Kembayan.
Dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA RICHSON GURNING, S.Trk, tim bergerak menuju Kecamatan Beduai untuk berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Beduai guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan melakukan pencarian di wilayah Dusun Semayang dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan wisata Bendungan Merowi.
Pada pukul 12.40 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sanggau guna mendalami kasus dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.( Peru )
Social Header