Breaking News

Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Ancam Lingkungan, Tindak Tegas Diperlukan

Kalbar.Xpost.co.id 
– Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang semakin marak, khususnya di jalur aliran sungai, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kegiatan penambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat sekitar.

Saat ini, penambangan emas ilegal tak lagi hanya berlangsung di kawasan darat, namun telah meluas ke daerah aliran sungai. Praktik ini sangat merusak ekosistem perairan, mencemari sumber air bersih, dan mengancam keberlangsungan hidup biota sungai serta kesehatan masyarakat.

Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal, khususnya yang beroperasi di aliran sungai. Penegakan hukum harus disertai edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk dari aktivitas PETI terhadap lingkungan dan kehidupan jangka panjang.

Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi serta melaporkan aktivitas ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.( Tim )



© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id