Breaking News

Tambang Emas Ilegal Menggurita di Solok: Diduga Libatkan Oknum Aparat, Warga Ketakutan"

SOLOK, SUMATERA BARAT — Kalbar.Xpost.co.id , Aktivitas tambang emas ilegal atau illegal mining di Kabupaten Solok kembali mencuat ke permukaan setelah maraknya temuan ekskavator dan alat berat lain yang beroperasi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, pasca perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

Puluhan alat berat diketahui telah beroperasi di lokasi-lokasi terpencil yang sulit dijangkau masyarakat umum. Aktivitas tersebut terpantau oleh sejumlah aktivis lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sejak lama mengawasi praktik pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.

Sumber media ini menyebutkan, aktivitas tambang tanpa izin (PETI) tersebut kian masif dan terorganisir. Bahkan, diduga kuat ada keterlibatan oknum-oknum penegak hukum yang menerima aliran dana dari pemilik usaha tambang liar tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan beredarnya percakapan via aplikasi pesan singkat WhatsApp antara seorang oknum aparat dengan seorang individu yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang. Selain pesan teks, tangkapan layar berisi bukti transfer uang untuk "koordinasi pengamanan" juga beredar luas di kalangan jurnalis dan pegiat antikorupsi.
Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku resah atas maraknya tambang ilegal tersebut. Ia menyebut alat berat keluar masuk hutan hampir setiap hari tanpa hambatan berarti.

"Kami sudah lama tahu ada aktivitas tambang emas di daerah situ. Tapi sekarang makin berani. Kadang kami takut bicara, karena katanya banyak yang 'pasang badan' di belakang. Tapi dampaknya kami yang rasakan. Sungai jadi keruh, tanah longsor mulai terjadi, dan ada gesekan di antara warga," ujarnya kepada media ini, Senin (8/4/2025).

Aktivitas penambangan ilegal ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, seperti sedimentasi sungai, hilangnya kawasan hutan lindung, hingga potensi konflik sosial. Ironisnya, meski aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, belum terlihat adanya penindakan serius dari aparat kepolisian maupun dinas lingkungan hidup.

Di sisi lain, sumber penghasilan dari aktivitas ini sebagian kecil dinikmati oleh masyarakat lokal, namun keuntungan terbesar disebut mengalir ke investor luar daerah. Hal ini menimbulkan ketimpangan sosial sekaligus menambah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Regulasi nasional sejatinya mengatur dengan ketat tentang aktivitas pertambangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Namun, lemahnya pengawasan dan dugaan praktik "main mata" dengan aparat penegak hukum membuat aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi. Sementara itu, pihak kepolisian setempat juga belum menanggapi permintaan konfirmasi dari awak media.

Aktivis lingkungan meminta pemerintah provinsi dan pusat segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Solok. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak operator lapangan, tetapi mengusut tuntas jaringan aktor intelektual yang berada di balik praktik tambang ilegal ini.

Masyarakat berharap, slogan "Solok Nan Indah" tidak hanya menjadi pajangan semata, tetapi benar-benar tercermin dalam perlindungan terhadap lingkungan dan penegakan hukum yang adil dan berani.

(Tim Redaksi)
Editor/Gugun
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id