Maraknya Kabar Tentang Anggota DPRD/II Kabupaten dari partai PAN mulai merebak dan bahkan menjadi buah bibir di kabupaten Putusibau Topan Ali Anggota DPRD Tingkat II yang Memegang SPBU dan melakukan Penjualan BBM Bersubsidi menjadi Industri dan banyak di langsir dengan kesepakatan harga oleh para penimbun BBM
Atas aksinya yang terkesan Arogan dan secara terang-terangan Bangga dengan statusnya sebagai Wakil Ketua DPRD Tingkat II Partai PAN Topan Ali terkesan semakin gencar melakukan usaha Bisnisnya yang menjual peruntukan untuk Masyarakat (Subsidi) Menjadi Industri
Menurut Ketua LBHI-PERS Provinsi Kalbar yang menerima Aduan dari banyak pihak tentang sepak terjang Topan Ali Sangat tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi jika terbukti menjual BBM subsidi kepada indusstri atau pengepul BBM secara ilegal.
Beberapa alasan yang mendasari dan kesalahan Topan Ali Akbar ialah
- *Penyalahgunaan BBM Subsidi*: Penjualan BBM subsidi kepada industri atau pengepul BBM dapat dianggap sebagai penyalahgunaan BBM subsidi, karena subsidi tersebut ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan industri atau bisnis.
- *Pelanggaran Peraturan*: Tindakan tersebut dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan tentang subsidi BBM dan kode etik anggota DPRD.
*Sanksi yang Mungkin Dikenakan*
- *Sanksi Administratif*: Anggota DPRD Kabupaten dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, penundaan gaji, atau bahkan pemecatan dari jabatan.
- *Sanksi Hukum*: Jika terbukti melakukan tindak pidana, anggota DPRD Kabupaten dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau bahkan penjara jika menjual BBM Subsidi Secara langsung atau dengan cara bekerjasama untuk memberikan Fasilitas dan mengadakan BBM Subsidi yang dijual dengan harga melambung tinggi peruntukan untuk Industri
*Referensi*
Menurut saya berdasarkan Penelitian tentang kebijakan kriminal penanggulangan penyalahgunaan BBM menyebutkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab berupa pengoplosan, penimbunan, penyelundupan, pengangkutan, dan Pelaku penjualan BBM subsidi harus di hukum sesuai ketentuan Hukum yang berlaku terlebih jika pelaku adalah seorang Anggota Dewan yang sejatinya harus memberikan ketentraman pada warga masyarakat sekitar terlebih yang mengarah kepada kelangkaan BBM Subsidi yang seharusnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat harusnya memberikan solusi dan jalan keluar baik untuk mengentaskan masalah kelangkaan BBM Subsidi bukan malah sebaliknya (T9 Kabut Borneo)
Social Header