Seorang oknum pengusaha sembako di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, diduga kuat menjual minyak goreng curah yang tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi. Dugaan ini mencuat setelah laporan warga dan pantauan media menemukan bahwa penampungan minyak di toko tersebut jauh dari standar kesehatan yang ditetapkan BPOM.
Minyak goreng yang didatangkan dari Pontianak itu diangkut menggunakan mobil pikap terbuka dengan tangki tertutup, namun kondisi kendaraan kotor dan berlumpur, serta tanpa surat izin resmi.
Seorang warga Rt/04/Rw/08 Dusun Karya Raja Desa Kubu, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi tersebut meresahkan karena dapat membahayakan kesehatan konsumen. “Usaha eceran minyak goreng curah harus memenuhi ketentuan agar legal dan aman,” ujarnya.
Mengacu pada Permendag No. 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR), usaha minyak goreng curah wajib memiliki legalitas, mengikuti sistem SIMIRAH, serta memenuhi standar distribusi dan penjualan. Pelanggaran atas aturan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari instansi terkait.
LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT
Terkait Dugaan Penjualan Minyak Goreng Curah Tidak Layak Konsumsi di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya
Kepada
Yth. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Kalimantan Barat
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maraknya isu keamanan pangan, bersama ini kami sampaikan laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi dan penjualan minyak goreng curah oleh salah satu oknum pengusaha sembako di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Fakta yang ditemukan di lapangan antara lain:
Minyak goreng curah yang dijual diduga tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi sebagaimana diatur oleh BPOM dan Permendag No. 49 Tahun 2022.
Tempat penampungan bahan baku minyak goreng di toko tersebut berada dalam kondisi tidak higienis dan tidak sesuai dengan standar kesehatan pangan.
Pengangkutan minyak dilakukan menggunakan mobil pikap terbuka dengan tangki tertutup, dalam kondisi kendaraan berlumpur, tanpa perlindungan sanitasi memadai.
Tidak ditemukan kelengkapan dokumen legalitas distribusi, seperti surat izin edar atau izin usaha sesuai ketentuan Program Minyak Goreng Rakyat (MGR).
Informasi ini diperoleh dari warga setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Berdasarkan hal tersebut, kami meminta agar instansi terkait dapat:
Melakukan inspeksi dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Memastikan minyak goreng yang beredar di wilayah tersebut aman, higienis, dan legal;
Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Demikian laporan ini kami sampaikan dengan itikad baik demi perlindungan konsumen dan keamanan pangan di wilayah kami. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
(Pelapor/Perwakilan Warga)
Alamat/Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.Rt/04/Rw/08 Dusun Karya Raja Desa Kubu ,. Tanggal: 3 Mei 2025
Social Header