Pontianak ,Kalbar.Xpost.co.id - Tindakan Kepala Dinas DPPA Kalimantan Barat yang langsung menunjuk Plh Ketua KPAD tanpa menunggu respon dari Gubernur atas surat pengunduran Ketua KPAD sangat berpotensi menyalahi aturan dan mengganggu independensi KPAD. Mekanisme yang benar seharusnya melibatkan Gubernur sebagai pihak yang berwenang, dan idealnya, proses pemilihan Ketua dilakukan secara internal oleh anggota KPAD itu sendiri untuk menjaga independensinya.
Ketika Ketua KPAD atau anggota KPAD yang ingin mengundurkan diri, umumnya mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Gubernur sebagai pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan KPAD.
Setelah menerima surat pengunduran diri, Gubernur memiliki kewenangan untuk memproses pemberhentian Ketua KPAD tersebut.
Selanjutnya Gubernur yang akan mempertimbangkan surat pengunduran diri tsb, selanjutnya jika di setujui Gubernur maka akan diterbitkan surat atau SK Gubernur tentang pemberhentian yang bersangkutan.
Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua KPAD (baik karena pengunduran diri, meninggal dunia, atau diberhentikan), maka harus dilakukan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KPAD dipilih dari dan oleh anggota KPAD itu sendiri melalui sidang anggota KPAD, bukan penunjukan langsung dari pihak eksekutif.
Setelah dipilih secara internal, kemudian diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui SK Gubernur.
KPAD dibentuk sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Gubernur, bukan kepada dinas teknis seperti DPPA.
Prinsip independensi ini sangat penting menjadi roh KPAD hal ini dimaksudkan agar KPAD dalam menjalankan fungsi nya dalam mengawasi dan melakukan perlindungan pada anak tanpa tekanan atau intervensi politik dari pemerintah daerah. Keterlibatan langsung dinas dalam penunjukan Plh mencederai independensi KPAD
Kepala Dinas DPPA, meskipun terkait dengan isu perempuan dan anak, secara struktural dan fungsional tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk Ketua atau Plh Ketua KPAD. Kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota KPAD berada pada Gubernur.
Tugas DPPA adalah melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bukan mengintervensi struktur organisasi dan kepemimpinan lembaga independen seperti KPAD.
Jika surat pengunduran diri Ketua KPAD sudah diajukan kepada Gubernur dan belum ada respon, itu berarti prosesnya masih di tangan Gubernur. DPPA seharusnya tidak mendahului atau mengambil alih kewenangan Gubernur dalam mengambil keputusan terkait kepemimpinan KPAD.
Penunjukan Plh tanpa menunggu respon dari Gubernur, adalah tindakan yang tidak sah dan menyalahi prosedur.
(Herman Hofi Munawar akademisi Universitas Panca Bhakti Pontianak)
Publis : Peru
Social Header