Kalbar.Xpost.co.id,Pontianak,Kalbar.Jum'at 23 Mei 2025,Setiap tahun, Kalimantan Barat (Kalbar) selalu dihantui oleh ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Terminologi "Karhutla" telah menjadi begitu populer dan ironisnya dianggap sebagai agenda tahunan yang bisa diprediksi namun sulit dicegah. Bahkan, di tengah masyarakat sudah muncul candaan sinis bahwa Karhutla adalah proyek musiman.
Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Kalbar belum memiliki agenda konkret dan terukur untuk menghadapi persoalan ini. Padahal Karhutla bukan hanya merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada perekonomian lokal serta mencoreng wajah Indonesia di mata internasional, khususnya di hadapan negara-negara tetangga.
Penegakan Hukum yang Lemah
Salah satu akar persoalan utama adalah lemahnya penegakan hukum. Meski regulasi yang melarang pembakaran lahan telah ada, implementasinya di lapangan sangat minim. Pelaku, baik perorangan maupun korporasi, seolah “kebal hukum” dan tetap menggunakan metode bakar yang dianggap murah dan cepat untuk membuka lahan.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sudah memberikan kerangka hukum yang kuat. Pasal-pasal yang mengatur larangan dan sanksi atas pembakaran hutan seharusnya menjadi dasar bagi penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Masalah Struktural di Daerah
Di sisi lain, banyak Pemda di Kalbar menghadapi kendala struktural seperti keterbatasan anggaran, minimnya SDM, dan kurangnya peralatan untuk deteksi dini dan pemadaman Karhutla secara efektif. Terlebih lagi, wilayah yang luas dan banyaknya lahan gambut membuat pemadaman menjadi sangat sulit saat kebakaran terjadi.
Koordinasi antar instansi juga masih menjadi kelemahan yang perlu dibenahi. Sinergi antara sektor swasta, pemerintah, dan masyarakat sering tidak berjalan optimal. Akibatnya, respons terhadap titik api menjadi lamban dan tidak terpadu.
Kurangnya Solusi Alternatif untuk Masyarakat
Membakar lahan masih menjadi cara yang umum digunakan oleh masyarakat, terutama karena faktor ekonomi. Sayangnya, hingga saat ini Pemda belum mampu menyediakan alternatif yang layak, murah, dan mudah diakses untuk pembukaan lahan tanpa membakar. Program pelatihan, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat untuk beralih ke metode non-bakar masih belum maksimal.
Rekomendasi Aksi Konkret
Untuk memutus siklus tahunan Karhutla, Pemda di Kalbar harus segera bergeser dari posisi "siaga" menjadi "aksi." Beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan antara lain:
1. Penegakan Hukum Tegas dan Konsisten
Menindak pelaku Karhutla, termasuk korporasi, dengan sanksi pidana dan denda berat serta kewajiban pemulihan lahan.
2. Pemberdayaan Ekonomi Non-Bakar
Menyediakan bantuan alat berat dan pelatihan bagi petani untuk metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).
3. Peningkatan Anggaran
Mengalokasikan dana khusus untuk pencegahan dan penanganan Karhutla, termasuk pengadaan alat modern dan peningkatan kapasitas SDM.
4. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor
Membangun platform koordinasi yang melibatkan masyarakat, TNI/Polri, OPD, dan perusahaan swasta, dengan latihan gabungan dan SOP yang jelas.
5. Perlindungan Lahan Gambut
Menjadikan kawasan gambut sebagai prioritas dalam pengawasan dan pemadaman karena karakteristiknya yang sangat rentan.
Penanggulangan Karhutla memerlukan langkah terpadu dan berkelanjutan, bukan respons musiman. Pemda tidak bisa lagi hanya mengandalkan retorika kesiapsiagaan. Sudah waktunya beraksi nyata demi lingkungan yang lestari, masyarakat yang sehat, dan masa depan yang lebih baik.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar adalah pemerhati kebijakan lingkungan dan pengajar pada bidang tata kelola sumber daya alam.
Publis : Peru
Social Header