Breaking News

Mafia Rokok Ilegal Merajalela di Pontianak, Ketua DPC LIN: Jalurnya Jelas, Kenapa Tak Ada yang Ditangkap?

Kalbar.Xpost.co.idPontianak, Kalbar –

Peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kian menjadi-jadi. Kawasan pergudangan Indomarko Lama di Jalan Komyos Sudarso kini disebut-sebut sebagai pusat distribusi utama berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investasi Negara (DPC LIN), angkat bicara dan menilai situasi ini sebagai skandal hukum terbuka yang dibiarkan begitu saja oleh aparat.

Dalam investigasi tim lapangan DPC LIN pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, ditemukan aktivitas bongkar muat rokok ilegal yang dilakukan secara terang-terangan. Rokok-rokok bermerek JANDA, RASTEL, PAPA MUDA, MBS, dan lainnya tampak dimasukkan ke dalam kardus polos, dibongkar dari kontainer besar, lalu dipindahkan ke mobil boks kecil untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Kalimantan Barat.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Rokok ilegal dijual bebas di kios-kios tanpa rasa takut. Seolah hukum tidak berlaku di sini,” kata Ketua DPC LIN dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan pembiaran yang sistematis. Ia menyoroti besarnya keuntungan yang diperoleh para pelaku, yang diduga memiliki kedekatan dengan sejumlah oknum aparat maupun pejabat.

“Kalau memang ada niat, jalur distribusi rokok ilegal ini sangat mudah ditelusuri. Tinggal ikuti saja alurnya dari gudang ke kios, pasti sampai ke bandarnya. Tapi anehnya, sampai hari ini tidak pernah ada bandar besar yang ditangkap di Pontianak. Ini pertanda buruk,” ujarnya tegas.

Dugaan keterlibatan oknum penegak hukum pun menyeruak. Ketidaktegasan dalam penindakan mencoreng wajah hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku rokok ilegal. Pasal 54 dan 56 mengancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang tidak dibayar.

“Jangan sampai negara tunduk pada mafia rokok ilegal. Pemerintah pusat harus turun tangan. Jangan biarkan Kalimantan Barat jadi ladang subur bagi penyelundupan rokok,” tegasnya.

DPC LIN mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan instansi terkait untuk segera melakukan penindakan menyeluruh—tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga menindak tegas para pemain besar di balik jaringan distribusi ini. Tanpa langkah tegas, peredaran rokok ilegal diyakini hanya akan semakin merajalela dan merusak sendi hukum negara.

Sumber : DPC LIN
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id