Breaking News

Marak PETI di Desa Peniti: Ada Setoran Keamanan dan Solar Subsidi, Penegak Hukum Dituding Abai

Kalbar.Xpost.co.id,Sekadau, Kalimantan Barat – 17 Mei 2025

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Seberang Kapuas, tepatnya di Tanjak Dait, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Temuan ini diungkap oleh tim investigasi gabungan sejumlah awak media yang diketuai oleh Majang, berdasarkan laporan masyarakat dan observasi langsung di lapangan.

Dalam investigasi tersebut terungkap bahwa praktik PETI di kawasan ini bukan hanya berlangsung terang-terangan, tetapi juga ditopang oleh sistem “setoran keamanan” sebesar Rp400.000 per pelaku per bulan kepada pihak tertentu yang belum diidentifikasi secara resmi. Ironisnya, aktivitas ini juga menggunakan bahan bakar jenis solar subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi sektor-sektor legal dan produktif masyarakat.

Penyalahgunaan solar subsidi ini bukan hanya melanggar peraturan, namun juga menimbulkan kerugian negara dan mencederai tujuan program subsidi energi yang digulirkan pemerintah. Solar subsidi dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, transportasi umum, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber-sumber terpercaya, solar subsidi yang digunakan untuk mendukung operasi tambang ilegal di wilayah Dusun Semoang (Desa Peniti) dan Sungai Putat (Desa Sungai Ringin) diduga kuat disuplai oleh dua pengepul berinisial DD, warga Dusun Tanjak Dait, dan ABS, warga Dusun Semoang, Desa Peniti.

“Pemerintah telah menegaskan bahwa solar subsidi hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang legal dan produktif. Penyalahgunaan untuk PETI adalah pelanggaran serius dan bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ujar Step, seorang warga Sekadau, kepada media ini, Sabtu (17/5/2025).

Step juga menjelaskan modus-modus umum penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pembelian berulang menggunakan barcode atau nomor polisi yang berbeda, hingga pengangkutan dengan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Setelah dikumpulkan, solar subsidi tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan pribadi.

Masyarakat menyuarakan kekecewaan atas sikap aparat penegak hukum (APH) yang kerap membantah keberadaan aktivitas tambang ilegal setiap kali kasus ini mencuat ke permukaan publik.

"Setiap kali isu ini viral di media sosial dan pemberitaan, selalu saja muncul pernyataan dari pihak kepolisian bahwa tidak ditemukan aktivitas PETI. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Ada apa dengan APH di wilayah hukum Polda Kalbar, khususnya jajaran Polres Sekadau dan Polsek-Polsek di sekitarnya?" tegas Step.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa pandang bulu, demi menegakkan hukum, menjaga lingkungan, dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Masyarakat berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPH Migas, serta aparat penegak hukum, guna memastikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat praktik tambang ilegal.

Laporan : Tim.Gabungan Investigasi
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id