Kalbar.Xpost.co.id ,Pontianak, 5 Mei 2025 — Sebuah operasi penggerebekan yang awalnya ditujukan untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Pontianak justru mengungkap tindak pidana lain yang tak kalah serius: perdagangan emas ilegal. Dalam pengembangan kasus ini, Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil menyita 47 batang emas tanpa dokumen resmi serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, S.I.K. mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan dalam mengembangkan penyidikan kasus narkoba yang tengah ditangani.
“Awalnya kami membidik peredaran sabu, namun dalam penggeledahan lebih lanjut terungkap indikasi perdagangan emas ilegal. Kami menyita 47 batang emas yang tidak disertai dokumen kepemilikan sah, serta mengamankan empat orang dengan peran berbeda dalam aktivitas tersebut,” terang AKP Wawan.
Keempat tersangka yakni DN (admin), SR (operator), serta SL dan A yang berperan sebagai kurir pengambil emas kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami keterlibatan mereka dalam dua jaringan kejahatan berbeda—narkotika dan penyelundupan barang berharga.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pengungkapan narkoba. Kami juga berkomitmen menindak tegas kejahatan ekonomi seperti perdagangan ilegal emas yang berpotensi merugikan negara,” tegas AKP Wawan.
Seluruh batang emas kini diamankan di Mapolresta Pontianak sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang telah diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2020, terkait aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral tanpa izin resmi.
Dengan temuan ini, Polresta Pontianak menegaskan kesiapannya memberantas berbagai bentuk kejahatan terorganisir di wilayah hukumnya, baik narkotika maupun kejahatan ekonomi. Sinergi antar satuan menjadi kunci pengungkapan kasus yang lebih luas dan berdampak signifikan.
#PolriPresisi #PoldaKalbar #HumasPolrestaPontianak
Publis : Peru
Social Header