Breaking News

Pengurus Tambang Ilegal Tantang Wartawan, Publik Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Kalbar.Xpost.co.id ,
Sintang, Kalimantan Barat – 10 Mei 2025,
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul pernyataan terbuka salah satu pengurus tambang ilegal, Domet, yang menantang media dan menunjukkan sikap tidak gentar terhadap pemberitaan aktivitas mereka.

"Silakan saja diberitakan, kami tidak takut," ujar Domet saat diwawancarai wartawan pada awal Mei 2025. Ia mengklaim kegiatan pertambangan yang dilakukan merupakan bagian dari perjuangan memperoleh status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan menyebut telah mengikuti pertemuan klarifikasi bersama Bupati Sintang.

Namun hingga kini, aktivitas tambang di kawasan tersebut belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sikap Terbuka yang Dianggap Pembangkangan terhadap Hukum

Pernyataan Domet dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum, serta mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kekhawatiran muncul bahwa sikap semacam ini bisa memicu keberanian pelaku PETI lainnya di Kalimantan Barat.

"Pernyataan semacam ini harus direspons dengan tindakan tegas. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk," ujar seorang aktivis lingkungan Sintang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan untuk Tindakan Tegas dari Pemerintah dan Aparat

Menanggapi situasi tersebut, berbagai kalangan masyarakat sipil dan penggiat lingkungan mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. Sorotan publik mengarah pada beberapa poin berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Sintang, khususnya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Kalbar, diminta segera memperjelas status hukum aktivitas PETI di Mengkurai, termasuk hasil pertemuan yang diklaim oleh pengelola tambang dengan kepala daerah.

2. Kepolisian Resor Sintang dan aparat penegak hukum lainnya diminta bertindak sesuai ketentuan UU Minerba terhadap aktivitas tambang ilegal yang secara terang-terangan berlangsung.

3. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat didorong untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan WPR di wilayah tersebut agar tidak dijadikan alasan pembenar oleh pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Dampak Lingkungan yang Makin Mengkhawatirkan

Aktivitas PETI di daerah aliran sungai (DAS) Sintang telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Pencemaran air, kerusakan habitat, serta ancaman kesehatan bagi warga yang bergantung pada sungai semakin memperparah kondisi ekosistem lokal.

Media massa, organisasi masyarakat sipil, serta LSM lingkungan diharapkan terus mengawal isu PETI di Kalimantan Barat agar tidak terjadi pembiaran sistemik yang merugikan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.

Hingga laporan ini diterbitkan, pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas ESDM Kalbar belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil atas pernyataan terbuka dari pengurus PETI tersebut.

Sumber: Bostang
Tim Publikasi & Investigasi


-
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id