Peredaran Minuman keras (Miras)bermerek Arkiss semakin menggila beredar di wilayah Perbatasan Indonesia - Malaysia.
Minuman Keras (Miras)bermerek "Arkiss" diduga di produksi secara ilegal tanpa memiliki ijin resmi, Peredaran jenis minuman bermerek Arkiss tersebut diisi dalam kemasan botol kecil berwarna merah yang memiliki kadar alkohol sebanyak 60 persen yang dapat merusak kesehatan tubuh manusia.
Minuman keras bermerek Arkiss banyak beredar di wilayah kecamatan Noyan, Entikong, Sekayam, Beduai dan Kecamatan Kembayan dimana penjualannya dilakukan secara sembunyi - sembunyi.
Informasi yang di dapat media ini di Desa Idas, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat bahwa pendistribusian minuman keras bermerek "Arkiss" diduga pembuatannya di lakukan oleh oknum warga masyarakat di Kecamatan Noyan yang selanjutnya diedarkan ke beberapa kecamatan lainnya.
Warga masyarakat di Desa Idas, Kecamatan Noyan berharap kepada pihak Kepolisian Polres Sanggau, Polda Kalbar untuk segera melakukan Tindakan kepada pengusaha minuman keras [Miras] yang diduga kuat tidak memiliki ijin resmi.
"Kami sebagai warga Desa Idas meminta kepada pihak Kepolisian Polres Sanggau untuk segera melakukan Tindakan, Penangkapan serta memproses kepada pelaku pengusaha, dan juga menangkap penjual, pengedar miras bermerek "Arkiss" tersebut yang diduga sama sekali tidak memiliki ijin alias Ilegal," ujar warga yang tidak bersedia disebut namanya.(Tim)
Social Header