Kalbar.Xpost.co.id,Kayong Utara – PT.Kalimantan Agro Pusaka (KAP) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kayong Utara Kalimantan Barat, diduga menggarap sekitar 6.000 hektar lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha). Ironisnya, setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan besar, sebagian telah menghasilkan, perusahaan ini justru mengajukan penerbitan izin secara resmi dengan alasan sudah mengurus permohonan HGU sejak 2015.
Aktivis buruh dan lingkungan, Abdul Khaliq, menyebut praktik semacam ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi dilegalkan dengan cara-cara politik. “Bagaimana bisa lahan yang belum punya izin resmi digarap dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun, lalu ketika sudah untung, baru minta HGU diterbitkan? Ini seperti melegalkan pelanggaran secara retrospektif,” ujar Khaliq.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika. “Sekalipun mereka mengklaim telah mengurus izin sejak 2015, tapi selama HGU belum keluar, maka tidak ada dasar hukum yang sah untuk melakukan pembukaan lahan dan penanaman. Ini jelas pelanggaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Khaliq mengungkap dugaan adanya indikasi dorongan dari elit politik daerah untuk memfasilitasi penerbitan HGU terhadap lahan tersebut.
“Kami melihat ada manuver-manuver politik untuk memutihkan pelanggaran ini. Ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan tata kelola agraria,” tegasnya.
Ia menyerukan agar masyarakat dan pegiat sipil mendorong keterlibatan lembaga seperti Gakkum KLHK, Ombudsman RI, Komisi II atau Komisi IV DPR RI, dan ATR/BPN Pusat untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan soal izin semata, tapi soal keadilan bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Jika ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk: garap dulu, urus izin belakangan,” tutup Khaliq.
Perlu diketahui berapa waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), Rabu (21/05/2025), di Ruang Rapat DPRD Sukadana.
Sampai berita ini ditayangkan awak media berupa menghubungi Humas PT.KAP namun belum memberikan tanggapan.
Tim- Liputan
Red/Tim
Social Header