Breaking News

Rakyat Tergusur, SHM Terbit Ilegal: Mafia Tanah Diduga Libatkan Oknum Lintas Lini di Kalbar"

PONTIANAK,Kalbar.Xpost.co.id, Kalbar — Fenomena mafia tanah di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam. Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik, menilai praktik perampasan hak atas tanah yang terus berulang di berbagai daerah di Kalbar telah memasuki fase darurat yang mengancam stabilitas sosial dan keadilan hukum.

Dalam pernyataannya pada Kamis, 15 April 2025, Dr. Herman menyebut bahwa kejahatan terorganisir ini telah menyasar seluruh 14 kabupaten dan kota di Kalbar, dengan pola-pola sistematis yang merugikan masyarakat kecil sekaligus menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Kondisi pertanahan di Kalbar tidak sedang baik-baik saja. Masyarakat tergusur, negara dirugikan, namun belum terlihat langkah konkret dari pemda dan aparat penegak hukum,” ujar Dr. Herman.

Ironisnya, meskipun Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Kalbar telah membentuk tim khusus penanganan mafia tanah, hingga kini belum ada gebrakan signifikan yang mampu menekan laju kejahatan tersebut. Dr. Herman menilai keberadaan tim tersebut belum menunjukkan efektivitas nyata.

“Mafia tanah di Kalbar terus mencengkeram. Ini bukan sekadar masalah hukum biasa, tapi menyangkut hak konstitusional masyarakat dan kedaulatan negara atas tanahnya,” tambahnya.

Dr. Herman membeberkan bahwa modus operandi mafia tanah sangat bervariasi. Mulai dari tumpang tindih sertifikat, penggunaan dokumen palsu dalam sengketa pengadilan, hingga manipulasi data dalam sistem pertanahan. Kejahatan ini, menurutnya, tidak berdiri sendiri.

“Ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai lini—Notaris/PPAT, pejabat BPN, bahkan perangkat desa. Mereka merekayasa dokumen untuk memenangkan pihak tertentu di pengadilan, dengan mengorbankan rakyat kecil yang sah menguasai tanah itu selama puluhan tahun,” jelasnya.

Kasus-kasus di Kalbar menunjukkan fakta mengejutkan: tanah yang telah dikuasai warga selama lebih dari 50 tahun tiba-tiba diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain. Ini bukan hanya soal ketimpangan, tetapi bentuk kejahatan struktural.

Selain menimbulkan trauma hukum bagi masyarakat, praktik mafia tanah juga berdampak pada ketimpangan ekonomi. Banyak warga kehilangan lahan produktif dan akhirnya menjadi buruh di perkebunan kelapa sawit yang berdiri di atas tanah bekas milik mereka sendiri.

“Kondisi ini jelas menurunkan tingkat kesejahteraan. Ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah menghambat investasi lokal dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Dr. Herman.

Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman penanganan mafia tanah, Dr. Herman menyayangkan lemahnya implementasi di daerah. Ia mendesak pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam.

“Pemda harus mengambil sikap tegas. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi soal keadilan sosial. Kalau tidak segera ditangani, praktik mafia tanah ini akan menggerogoti sendi-sendi kehidupan masyarakat dan memperlambat pembangunan Kalbar,” pungkasnya.

Dr.Herman Hofi,"Mafia tanah bukan hanya soal sengketa kepemilikan, tetapi kejahatan terorganisir yang mengancam hak masyarakat dan integritas negara. Dibutuhkan langkah berani dari seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemda, penegak hukum, hingga lembaga pertanahan—untuk membongkar jaringan ini dan mengembalikan hak-hak rakyat yang telah dirampas."Tutup Dr Herman Hofi.

Sumber : Dr.Herman Hofi Law (Pengamat Publik)
Redaksi/Kalbar
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id