Breaking News

RUU Penyiaran Dikecam: PWI, AJI, dan AVISI Desak Jaminan Kebebasan Pers dan Kreativitas Digital

Kalbar.Xpost.co.id,
Jakarta, 5 Mei 2025 — Gelombang kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan kekhawatiran serius terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan menghambat perkembangan industri digital.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam pernyataannya menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran tidak boleh menjadi alat represi baru terhadap kerja jurnalistik.

"Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai semangat pengawasan berubah menjadi sensor yang membungkam ekspresi," ujar Zulmansyah, didampingi Sekjen PWI Wina Armada Sukardi.

Komisi I DPR: Regulasi Harus Responsif, Bukan Represif

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa Panitia Kerja RUU Penyiaran terbuka terhadap seluruh masukan demi menghasilkan regulasi yang adaptif dan tidak bertentangan dengan semangat reformasi.

"Kami tidak ingin membuat aturan yang kaku dan mengekang. Justru, kami ingin mendengar langsung dari para pelaku media agar regulasi ini menjawab tantangan era digital," jelas Dave.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut meliputi:

Potensi tumpang tindih antara RUU Penyiaran dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pengawasan konten digital yang dinilai terlalu intervensif.

Kewenangan lembaga pengawas yang dianggap berlebihan dan mengancam independensi media.


PWI Soroti Pasal Bermasalah yang Bisa Jadi Alat Represi

PWI menyoroti tiga pasal utama dalam draf RUU yang dianggap rawan disalahgunakan:

Pasal 27: Pengawasan konten yang multitafsir dan rawan disalahartikan.

Pasal 35: Kewajiban media menyensor konten “bermasalah” tanpa definisi tegas.

Pasal 42: Kewenangan pencabutan izin siaran oleh negara tanpa proses peradilan yang adil.


"Kami mendorong agar pembahasan RUU ini dikaji secara mendalam, tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kemerdekaan pers," tegas Zulmansyah.

Kreator Digital Juga Terancam: AVISI dan AJI Angkat Bicara

Kekhawatiran juga datang dari AVISI dan AJI. Keduanya menilai regulasi ini berpotensi mengekang konten kreator di era digital.

Perwakilan AVISI menyatakan bahwa RUU ini terlalu mengintervensi platform digital yang berkembang secara dinamis.

"Kami mendukung regulasi, tapi jangan sampai mengebiri kreativitas dan inovasi anak muda di dunia streaming dan konten digital," ujarnya.

Sementara AJI mengingatkan bahwa RUU ini tidak boleh menjadi dalih untuk mengkriminalisasi jurnalis, apalagi dalam pemberitaan yang bersifat kritis terhadap kekuasaan.

"RUU ini harus berpihak pada transparansi dan kebebasan berekspresi, bukan malah membungkam," tegas perwakilan AJI.

Menjaga Keseimbangan: Regulasi, Etika, dan Kebebasan

Komisi I DPR RI menyampaikan komitmennya untuk menampung seluruh masukan, dengan fokus utama pada:

Menjaga harmonisasi antara UU Penyiaran dan UU Pers.

Menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers dan konten kreator digital.

Menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa over-regulasi.


"Kami ingin hasil akhirnya adil bagi semua pihak — pers, publik, dan pemerintah," pungkas Dave Laksono.

Kesimpulan: Awal dari Dialog Panjang

Pertemuan ini menandai awal dari diskusi panjang mengenai masa depan regulasi media dan penyiaran di Indonesia. Di tengah dinamika zaman digital, keseimbangan antara perlindungan publik dan kebebasan berekspresi menjadi kunci.

"PWI akan terus memantau pembahasan RUU ini dan siap memberikan masukan lanjutan demi menjaga marwah pers nasional," tutup Zulmansyah Sekedang.

Deskripsi:
PWI, AJI, dan AVISI kritik tajam terhadap RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers dan inovasi digital. Mereka mendesak revisi yang lebih demokratis dan berpihak pada kemerdekaan berekspre

Publis : Peru 
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id