Kalbar.Xpost.co.id,Pontianak, 30 Mei 2025,
Tiga orang wartawan menjadi korban intimidasi saat hendak melakukan konfirmasi di sebuah gudang kayu yang diduga sebagai tempat penimbunan kayu ilegal di Jalan Tanjung Hulu, Gang Pentagon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (30/5/2025).
Peristiwa terjadi ketika para wartawan, yang identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, mencoba meminta klarifikasi dari pemilik gudang kayu tersebut. Pemilik gudang yang diidentifikasi berinisial AP malah melakukan tindakan kekerasan non-verbal dengan melepaskan anjing peliharaan miliknya untuk mengejar para wartawan. Akibatnya, ketiganya terpaksa menyelamatkan diri agar tidak menjadi korban serangan hewan buas tersebut.
Para wartawan yang menjadi korban tindakan tersebut menegaskan, mereka hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari konfirmasi atas dugaan aktivitas ilegal penimbunan kayu di lokasi tersebut. Menurut laporan lapangan, gudang yang dikelola oleh AP diduga menimbun kayu jenis meranti dan belian tanpa dokumen resmi.
Tindakan intimidasi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Selain itu, tindakan pelepasan anjing untuk menyerang wartawan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang kayu AP terkait insiden tersebut. Sementara itu, Forum Jurnalis Kalbar dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak mengecam keras tindakan intimidasi ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan aktivitas ilegal penimbunan kayu di gudang tersebut, serta memberikan perlindungan hukum kepada para jurnalis yang menjadi korban.
"Kami mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kebebasan pers dan keselamatan jurnalis adalah pilar demokrasi yang harus dihormati," kata Koordinator AJI Pontianak, yang juga mendampingi para korban.
Rilis ini disusun berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan keterangan para wartawan yang menjadi korban. Informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus akan terus diperbarui seiring proses penegakan hukum yang berjalan.( Tim )
Social Header