Persoalan di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kian memanas. Setelah mencuatnya isu jual beli lahan hutan mangrove seluas 400 hektar yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kubu kepada seseorang bernama Ahong, kini perhatian publik bergeser pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kecurigaan warga terhadap dugaan penyelewengan anggaran ini mengemuka saat perwakilan masyarakat Desa Kubu menyampaikan keluhannya kepada awak media MHI di salah satu warung kopi di Kota Pontianak. Pada Hari Selasa 6 Mei 2025
Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, termasuk:
Pembangunan gedung di belakang kantor desa yang menyerupai hotel.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus bantuan alat penanak nasi listrik (mejikom) yang pernah dilaporkan ke Polsek Kubu namun hingga kini belum ada perkembangan.
Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak jelas keberadaannya.
Dugaan bahwa sebagian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kerabat Kepala Desa, sehingga pengawasan dana desa menjadi tidak optimal.
Atas dasar keluhan tersebut, media MHI mendorong warga untuk membuat laporan tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Kubu Raya agar dugaan penyelewengan dana desa ini dapat ditindaklanjuti secara resmi. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi harapan utama masyarakat agar kepercayaan kepada pemerintah desa dapat dipulihkan.
Dari informasi yang diperoleh media MHI, hari ini, Selasa, 6 Mei 2025, Kepala Desa Kubu dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kubu Raya terkait dugaan penyalahgunaan ADD yang menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir.
MHI akan terus mengawal dan menginformasikan perkembangan kasus ini demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Laporan: Ruslan Mahmud
Kepala Perwakilan MHI Kalbar
Social Header