Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT PERTAMINA

Jakarta, Kalbar.Xpost.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, penyidik memeriksa empat orang saksi guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF dan pihak terkait. Keempat saksi yang diperiksa, antara lain:

1. TA, selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2020–2024.


2. ES, selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM periode 2019–2020.


3. CJ, selaku Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020.


4. AYM, selaku Koordinator Pengawasan BMM di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).



Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami keterkaitan masing-masing pihak dalam kasus yang tengah diselidiki serta mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode yang dimaksud.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat. Penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA


© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id